Mandi Bola dan Kolam Anak yang Buat Betah
Di Tiara Park, ada wahana yang disebut Waterball Kingdom Palace. Wahana ini menyajikan ke seruan bermain air sambil mandi bola. Untuk menambah keceriaan, ada perosotan yang langsung meluncurkan anak-anak ke kolam penuh bola.
Di kolam lain, ada juga istana air untuk anak-anak. Di sana terdapat peluncuran-peluncuran pendek, ember tumpah, dan air pancur. Kolam yang tersedia pun tak terlalu dalam. Anak-anak tetap bisa bermain di kolam dengan aman dan nyaman.
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya besok kita sudah masuk di awal bulan September 2024.
Di bulan September nanti pun akan ada salah satu peringatan hari penting bagi umat Islam.
Hari penting tersebut adalah Maulid Nabi SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiulawal dalam kalender Hijriah.
Lalu, Maulid Nabi jatuh di tanggal berapa dalam kalender Masehi?
Baca juga: Pelajar SMKN 1 Padaherang Pangandaran Jadi Pengisi Acara Peringatan Maulid Nabi, Ini Tujuannya
Tribuners, jika melihat dari Kalender Hijriah Indonesia dan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Serta menurut Kalender Hijriah Indonesia dan SKB 3 Menteri, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Senin, 16 September 2024.
Jika merujuk pada sistem pergantian hari dalam kalender Hijriah, maka waktu dimulai sejak Minggu, 15 September 2024 malam.
Sebab dalam sistem penanggalan Hijriah atau kalender umat Islam, untuk waktu pergantian hari dimulai sejak maghrib atau matahari terbenam.
Ini berdasarkan waktu perputaran bulan sehingga pergantian hari ditandai dengan terbenamnya matahari di tempat tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Keracunan Massal Usai Santap Nasi Kotak Peringatan Maulid Nabi, Korban Capai 78 Orang
Tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Seperti yang sudah dikutip lamgsung dari Kemenag RI, jika Maulid Nabi adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiulawal dalam penanggalan Hijriah.
Di Indonesia sendiri, peringatan Maulid Nabi dilaksanakan sebagai bentuk cinta kasih umat Islam kepada Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, peringatan Maulid Nabi di Indonesia setiap tahunnya juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Tiara Park Jepara Harga Tiket Masuk : Rp20.000 – Rp30.000. Jam Buka : 08.30 – 17.30 WIB. Nomor Telepon : (0291) 754500. Alamat : Jl. Kenari, Purwogondo IV, Purwogondo,, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah, Indonesia, 59462.
Kini semakin banyak wisata di Jepara yang bisa cocok menjadi tempat berlibur. Salah satunya wisata air Tiara Park Jepara Water-boom. Dengan wahana-wahana lengkap yang ada, destinasi ini menjadi alternatif tempat berlibur warga Jepara. Tak heran jika Tiara Park selalu padat pengunjung, terutama di akhir pekan.
Lokasi Tiara Park Jepara
Tiara Park Jepara berada di Desa Purwogondo, Kec. Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Untuk mendapatkan panduan meuju lokasi, kalian juga bisa cek di Google Maps.
Baca: Harga Tiket Pulau Panjang Jepara
Akses menuju lokasi wisata tidak susah. Jarak dari pusat kota juga tidak terlalu jauh, jadi gampang untuk dijangkau. Waterpark ini berdekatan dengan lapangan kenari, kalinyamatan, Jepara. Dari pertigaan Masjid Purwogondo kalian belok kanan lurus terus sampai menemukan petunjuk arah menuju Waterboom Tiara.
Yuk segera nikmati keseruan bermain air bareng keluarga, sahabat, atau pasangan kalian di wahana kolam modern ini. Liburan murah yang seru dan menyenangkan, dimana lagi kalau bukan di Tiara Park Jepara.
Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.
Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
BANGKAPOS.COM - Sejak beberapa tahun silam, Vanessa Angel kerap menjadi sorotan publik.
Mulai dari beberapa kasus yang menimpanya sampai masuk penjara pada 2020 lalu.
Dia pernah terjerat kasus asusila yang menyeret dirinya dan ramai menjadi bahan berita media massa.
Vanessa Angel melalui hari-hari itu saat usianya masih muda.
Baca juga: Keanehan di Balik Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Bagasi Mobil, Polisi Yakin Ada Hubungannya
Masa lalu kelam Vanessa Angel terjerat kasus prostitusi mulai memudar seiring perjalanan hidupnya.Meski begitu, sosok Vanessa Angel yang sekarang tampaknya sudah berjalan lebih baik lagi.
Ia pun kini memiliki suami yang senantiasa sabar menemaninya dan satu orang anak laki-laki yang masih bayi.
Baca juga: Inilah 10 Negara Pemberi Utang Terbesar Untuk Indonesia, Utang Rp 8.110 Triliun Sudah Lampaui Batas
Perjalanan Vanessa Angel sampai titik ini tentu saja tidak selalu berjalan mulus.
Sebelum akhirnya berakhir ke pernikahan, Vanessa sering menghadapi berbagai rintangan. Artis sekaligus model cantik itupun baru-baru ini mengunggah foto dirinya dengan papan tulis yang berisikan pesan.
Baca juga: Siap Siap Hari Patah Hati Nasional, Ariel NOAH Akhirnya Bakal Menikah Setelah 13 Tahun Menduda
Dalam unggahan foto tersebut, Vanessa memegang sebuah papan tulis dengan sebuah pesan yang ditujukan untuk semua orang.
Senyum manisnya tersiratdari wajah yang terlihat segar dalam potret tersebut.
Vanessa Angel menuliskan nama, umur, dan pesan kepada semua orang untuk lebih baik setiap harinya.
"Nama: Vanessa Angel, Usia: 27 tahun, Pesan untuk semua: Tetap semangat dan jadilah orang yang lebih baik setiap harinya," tutur
Vanessa Angel, dikutip melalui Instagram @vanessaangelofficial yang diunggah Jumat, 20 Agustus 2021.
Istri dari Bibi Ardiansyah itu mengunggah potretnya dengan keterangan lengkap.
Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sekaligus mantan presiden Megawati Soekarnoputri, pernah membahas isu yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam percakapan mereka, Megawati pernah menyuarakan ide untuk membubarkan KPK.
Pernyataan Megawati ini terungkap saat dia menghadiri acara 'Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka' di Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023) lalu.
Megawati mengatakan, "Saya sampai kadang-kadang bilang kepada Pak Jokowi, 'Mungkin lebih baik KPK dibubarkan saja, menurut pendapat saya, tidak efektif'."
Megawati kemudian menjelaskan bahwa ia membongkar percakapannya tersebut karena pada awalnya sedang berbicara tentang praktik korupsi yang masih marak di Indonesia, meskipun masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan.
Baca Juga: Panda Nababan Cap Budiman Sudjatmiko Pengkhianat: Omong Kosong Bakal Tetap di PDIP!
"Mengapa Anda melakukan korupsi, pada akhirnya Anda akan masuk penjara juga. Ini adalah kebohongan jika Anda berpikir Anda bisa melakukannya tanpa diketahui. Permasalahannya adalah apakah penegak hukum bersedia atau tidak untuk menjalankan hukum di Indonesia, yang telah saya usahakan dengan keras, seperti pendirian KPK. Itulah yang menjadi masalah," ujarnya.
Megawati, sebagai pendiri KPK, juga berbagi cerita bahwa ia pernah dipertanyakan oleh KPK saat ada masalah sekitar 300 ribu kredit macet. Kejadian ini terjadi saat dia masih menjabat sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia.
"Waktu itu KPK tidak percaya. Mereka berkata, bagaimana mungkin ada 300 ribu kredit macet ini, ada tuntutan, ada pemerasan oleh pengusaha-pengusaha ini? Saya berkata kepada KPK, berikan bukti jika saya terlibat dalam pemerasan ini. Ini adalah era modern, di mana saya akan menyimpan uang ini? Apakah dalam karung? Itulah kenyataannya," ungkapnya.
Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, dalam sidang yang digelar Kamis (12/12).
Hakim menyatakan Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia, dan menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,
"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat," ujar Hakim Ketua, Hendah Karmila.
Marisa juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine saat kejadian. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi poin tambahan yang memberatkan.
Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.
"Menyatakan terdakwa Marisa Putri alias Marisa binti Edi Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan pada kendaraan," kata Hakim Ketua Hendah di ruang sidang Prof R Soebroto.
"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun," tambah hakim Hendah.
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Atas putusan itu, baik Marisa maupun JPU menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa akan mengeksekusi Marisa Putri.
Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU lainnya, Jefri Armando Pohan pada sidang yang digelar pada Kamis (24/10) lalu. JPU mengatakan, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8), yakni bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTv Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT 007 / RW 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dia mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin.
Menikmati Hiburan Film 3D
Pengunjung masih bisa mengeksplorasi Tiara Park sehabis berenang. Ada bioskop 3D di mana pengunjung dapat menyaksikan film dengan efek khusus. Wahana ini dilengkapi kacamata 3D, yang semakin membuat film serasa di dunia nyata. Bioskop 3D cocok sebagai media pembelajaran anak-anak.
Informasi tentang Tiara Park Jepara
Yang hobi berenang atau bermain – main air, Tiara Park Jepara surga banget deh buat kalian. Waterboom ini dilengkapi dengan berbagai wahana yang unik dan menarik. Iguana besar menjadi icon yang mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung. Wahana rekreasi modern yang juga dikenal dengan Waterboom Tiara ini cocok banget dikunjungi orang tua yang membawa anak – anak mereka. Namun gak cuma anak – anak saja, orang dewasa juga banyak yang menikmati keseruan di water park ini.
Wahana Tiara Park Jepara
Wahana didalam obyek wisata menjadi hal yang menarik bagi wisatawan berkunjung ke tempat tersebut. Sama halnya dengan Tiara Park Jepara yang juga menyediakan wahana – wahana permainan yang seru dan asik banget. Beberapa yang ada di waterboom modern ini antara lain
Selain itu ada juga wahana outbond dan fantasy yang gak kalah seru. Berikut daftarnya
Banyak banget kan wahananya. Dijamin kalian bakal betah dan gak pengen cepet – cepet pulang deh. Apalagi anak – anak, pasti deh mereka puas banget bermain di waterpark ini. Wisata kolam renang yang berdiri sejak 2010 ini memiliki tujuan untuk bisa memberikan kebermanfaatan dan kemudahan wisata untuk semua lapisan masyarakat. Jadi diharapkan siapa saja bisa ikut menikmati keseruan berbagai permainan air di Tiara Park Jepara.
Mengenalkan Aneka Satwa pada Anak
Anak-anak harus sedari dini dikenalkan pada makhluk hidup di sekitar. Kegiatan ini bisa pengunjung lakukan di area kebun binatang mini Tiara Park. Hewan-hewan seperti kuda poni dan rusa meramaikan wisata edukasi di sini. Anak-anak pun bisa diajak memberi makanan untuk satwa.
Berbagai Wahana Air Lainnya yang Tak Kalah Asyik
Namun bagi yang ingin lebih menantang, wahana peluncuran di samping iguana menyediakannya. Jalurnya lebih panjang, meliuk, dan tinggi. Pengunjung pun dapat menggunakan ban pelampung di wahana ini. Liukannya yang menegangkan tak ayal menjadikan adrenalin terpacu.
Tidak cukup sampai di situ. Tiara Park menyediakan Lazy River jika ingin mengarungi kompleks kolam renang seraya bersantai. Pun ada wahana lain seperti Taman Keceh Air Muncrat dan kolam renang olimpik. Wahana-wahana ini tak kalah seru.
Harga tiket masuk Tiara Park Jepara
Obyek wisata ini mengusung konsep liburan kerakyatan yang bisa dinikmati oleh siapa saja mulai dari kalangan bawah, menengah maupun kalangan atas. Jadi gak hanya orang – orang yang punya budget lebih aja yang bisa menikmati wisata ini. Emang kira – kira berapa sih harga tiket Masuk Tiara Park Jepara? Untuk tiket ada perbedaan tarif saat weekdays dan weekend. Hari biasa harga tiketnya Rp 20.000 dan akhir pekan Rp 30.000.
Dibandingkan dengan waterpark – waterpark lain, harga tersebut cukup terjangkau kan? Dengan harga segitu pengunjung bisa sepuasnya menikmati segala wahana yang ada disana tanpa perlu bayar lagi. Wisatawan juga bebas membawa makanan dari luar dan bebas menikmati fasilitas wifi yang disediakan pihak pengelola. Untuk rombongan grup korporasi, lembaga pemerintahan, dan grup pelajar (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Universitas) ada harga spesial loh. Yang pasti lebih murah dari harga tiket reguler.
Jangan Lupa Beli Oleh-Oleh!
Ke Jepara tanpa membawa buah tangan? Wah, jangan sampai terjadi ya! Tiara Park juga memiliki Pasar Seni dan Souvenir. Di sini pengunjung dapat menemukan banyak kerajinan khas Kalinyamatan Jepara. Oleh-oleh untuk keluarga tercinta pun tak akan lagi terlewatkan.